Showing posts with label jangan hoax. Show all posts
Showing posts with label jangan hoax. Show all posts

Dahsyat nya Bahaya Menyebarkan Berita Hoax



  Sekarang ini banyak bertebaran berita bohong atau HOAX. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, sampai memperingatkan dengan  keras soal hoax. Dalam Rapat Terbatas Kabinet jelang akhir tahun, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyebar hoax. Begitu juga, Wali Kota Bandung, meminta agar da’i dan ulama proaktif menjelaskan sanksi penyebar hoax.

Hoax adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu yang biasanya digunakan dalam medos, misalnya: facebook, tweeter, blog, dan lain-lain.

Terdapat sedikitnya empat macam hoax.

1. Mitos atau cerita berlatar masa lampau yang boleh jadi salah, tetapi dianggap benar karena diceritakan secara turun-temurun.

2. Glorifikasi dan demonisasi. Glorifikasi adalah melebih-lebihkan sesuatu agar tampak hebat, mulia, dan sempurna. Sebaliknya, demonisasi adalah mempersepsikan sesuatu seburuk mungkin seolah tanpa ada kebaikannya sedikit pun.

3. Kabar bohong atau informasi yang diada-adakan atau sama sekali tidak mengandung kebenaran.

4. Info sesat, yaitu informasi yang faktanya dicampuradukkan, dipelintir, dan dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi seolah-olah benar. Di dunia komunikasi, ada istilah spin doctor untuk menyebut ahli pemelintiran komunikasi.

Hoax sangat mudah disebarkan di zaman yang serba canggih ini melalui media sosial, situs jejaring online dan aplikasi chat lainnya. Semua media mempunyai sisi baik nya jika masyarakat tidak menelan mentah-mentah berita tersebut.

Dan apabila sebaliknya masyarakat hanya akan merasakan dampak buruk nya. Hoax tidak akan terjadi jika masyarakat dapat berfikir kritis dan mencari kebenaran atas berita tersebut. Tentunya ini merupakan sebuah dampak negatif dari berkembang nya teknologi dan kemajuan zaman.

Media sosial merupakan suatu hal yang tak bisa di lepas dari kita saat ini, bahkan dalam perjalanannya, media sosial sekarang telah mengubah cara hidup kita dalam beberapa tingkatan,sehingga bisa di katakan media sosial menjadi sebuah media yang penting dalam masyarakat .

Dan media sosial itu tak hanya menjadi sebuah media yang penting namun juga telah berubah menjadi sebuah identitas diri seseorang, kita bisa melihat bagaimana sebuah media sosial berubah fungsi menjadi “mulut kedua” seseorang, sehingga menjadikan media sosial sebagai wakil diri di dunia maya, dan tentu dengan sebagai perwakilan diri di dunia maya, maka tentunya kita akan selalu menunjukan sisi positif dari diri kita sehingga terkadang realita yang ada dengan apa yang ada di dunia maya berbeda, namun tentunya tak semua orang berperilaku seperti itu, penggunaan dari setiap orang tentunya berbeda – beda di media sosial.

Sebenarnya apa yang harus kita lakukan ketika menerima informasi atau berita hoax? Hal yang pertama perlu kita lakukan jangan buru-buru menyebarkan atau memposting ulang informasi yang kita terima kepada orang lain. Baca dan cek terlebih dahulu kebenaran dari berita yang kita terima atau tabayyun. Karena jika kita langsung menceritakannya kepada orang lain atau memposting ulang berita hoax tersebut kepada yang lain, maka akan dapat berdampak negatif dan merugikan pihak-pihak tertentu.

Tidak jarang, gara-gara berita hoax tersebut bisa merusak nama baik orang lain. Bisa menimbulkan permusuhan, perselisihan, pertengkaran bahkan bisa menimbulkan perpecahan. Maka berhati-hatilah, jangan sampai kita menjadi salah satu orang yang suka menyebarkan berita bohong.

Terkait hal tersebut sebenarnya sudah ada tuntunannya di dalam Al Quran Surah Al Hujurat ayat 6, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat:6)

Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum

Sejaraah Lengkap Kerajaan Kediri dari Awal Masa Berdirinya hingga Penyebab Runtuhnya Serta Peninggalannya

  Berdirinya Kerajaan Kediri diawali dengan putusan Raja Airlangga selaku pemimpin dari Kerajaan Mataram Kuno yang terakhir. Dia membag...